Wednesday, July 8, 2026
spot_img
HomeTravelKemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107,34 Juta, Naik Rp19 Juta

Kemenhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107,34 Juta, Naik Rp19 Juta

INAKINI.COM – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah atau naik sekitar Rp19,93 juta per jemaah dibandingkan BPIH tahun 2026.

BPIH 2026 diketahui dipatok sebesar Rp87,4 juta per jamaah.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2025) malam.

Jelasnya, perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp16.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.

Adapun dari total usulan BPIH ini meliputi biaya untuk penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp60,89 juta atau sekitar 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp46,45 juta atau 43,27%, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.

“Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik,” jelas Mochamad Irfan Yusuf.

Selain itu, faktor lain yang jadi pertimbangan adalah penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal berangkat.

Meski BPIH diusulkan naik, Kementerian Haji, kata Mochamad Irfan Yusuf mengupayakan agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak meningkat signifikan.

Untuk itu, Kementerian Haji mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60% dari nilai manfaat dana haji dan 40% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah. “Dengan pembagian seperti itu, kita hitung jamaah, Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu.”

“Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 pasca Covid di mana persentase nilai manfaat sebesar 59,21% dan Bipih-nya 40,79%,” pungkas Mochamad Irfan Yusuf.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments