Thursday, December 12, 2024
spot_img
HomeNewsKemendikdasmen Luncurkan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru

Kemendikdasmen Luncurkan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru

INAKINI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Kemendikdasmen) meluncurkan rilis pembaruan kinerja guru, kepala sekolah, dan pegawas sekolah. Pembaruan kinerja tersebut bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pengelolaan kinerja ini merupakan jawaban dan respons masukan para guru dan kepala sekolah. Selain itu, pengelolaan ini sekaligus arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar birokrasi lebih sederhana.

“Arahan bapak Presiden Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan agar birokrasi itu tidak harus birokratis. Agar birokratis di pemerintahan itu lebih simpel, lebih sederhana tetapi memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik,” kata Abdul Mu’ti dalam rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

Menurutnya, pembaruan ini bukan untuk mengurangi tugas dan kewajiban guru. Namun, berusaha untuk mengubah komponen yang ada pada sistem.

“Dalam rilis kami yang baru ini ada beberapa hal yang berubah dari komponen pelaporan. Tidak hanya sistem pelaporan yang berubah, komponen yang dilaporkan juga ada perubahan-perubahan,” katanya, menjelaskan.

Dalam sistem baru ini, pemenuhan kewajiban jam mengajar 24 jam seminggu tidak hanya dilakukan di dalam kelas. Namun, bisa juga dipenuhi dari kegiatan membimbing peserta didik di luar kelas.

Tak hanya dari kegiatan membimbing peserta didik, guru juga bisa memenuhinya melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Di antaranya, mengikuti pendidikan dan pelatihan guru seperti seminar, webinar, lokakarya, dan sebagainya.

“Dengan pelaporan yang baru ini, tentu guru kita tuntut untuk meningkatkan kualitas diri mengikuti pelatihan-pelatihan profesional. Itu kita hitung sebagai jam tatap muka,” ujar Abdul Mu’ti.

Selain itu, Kemendikdasmen mewajibkan guru untuk berperan aktif di masyarakat, misalnya dengan mendaftar dan aktif mengikuti kegiatan organisasi profesi guru. Keaktifan guru juga bisa dinilai ketika ia mengikuti berbagai kepanitiaan kegiatan di sekolah dan masyarakat.

Kemudian, pelaporannya hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang mewajibkan guru mengurus pelaporan pengelolaan kinerja setiap satu semester.

Kali ini, kepala sekolah diminta bertugas mengumpulkan dan mengunggah laporan tersebut. Hal ini agar para guru tidak dibebani lagi dengan pelaporan dan bisa fokus mengajar.

“Pelaporannya juga tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru. Cukup nanti dibuat untuk diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah,” kata Abdul Mu’ti.

“Kita ingin dengan aturan ini guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik, sebagai pengajar, sebagai pembimbing. Kemudian juga sebagai bagian dari mitra penting untuk memperkuat pendidikan karakter,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments