Thursday, December 12, 2024
spot_img
HomeNewsPresiden Teken Undang-Undang Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

Presiden Teken Undang-Undang Perubahan Nomenklatur Jabatan DKJ

INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 pada Sabtu (7/12/2024). Undang-Undang (UU) ini mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pascapilkada serentak 2024.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.

Ini sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 November 2024.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.

Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

Undang-Undang (UU) tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024. Yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru. Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II. Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas. Ini terkait perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments