INAKINI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan detail informasi terkait refund tiket kereta api (KA).
Dimana besaran pengembalian dana dari tiket KA yang dibatalkan mengalami pemotongan sebesar 25%. Selain itu, proses pengembalian dana dilakukan sampai 30 hari.
Untuk menjawab pertanyaan terkait hal itu, KAI baru-baru ini memberikan informasi detailnya melalui unggahan di akun Instagram @kai121_ pada Kamis (25/1/2024).
Dalam unggahan tersebut, dibeberkan bahwa potongan 25% itu merupakan bea pembatalan.
Potongan tersebut dihitung dari harga asli tiket di luar bea pesan (jika ada).
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tertuang pada Pasal 134 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi: “Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretapian, mendapat pengembalian sebesar 75% dari harga karcis”.
Dalam unggahan itu, turut dibeberkan alasan dana pengembalian diproses selama 30 hari.
Pembatalan tiket KA yang dilakukan melalui metode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, dana pembatalannya akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet dan tunai di stasiun, dalam waktu 30 hari.
Kebijakan ini sebagai antisipasi penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana hal ini dapat merugikan pelanggan.
Karena dua alasan tersebut, refund tiket KA dipotong 25% dan harus menunggu waktu 30 hari.