Thursday, May 2, 2024
spot_img
HomeBUMNIni Alasan KAI: Batal Tiket Kena Potongan 25% dan Proses Refund Tunggu...

Ini Alasan KAI: Batal Tiket Kena Potongan 25% dan Proses Refund Tunggu 30 Hari?

INAKINI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan detail informasi terkait refund tiket kereta api (KA).

Dimana besaran pengembalian dana dari tiket KA yang dibatalkan mengalami pemotongan sebesar 25%. Selain itu, proses pengembalian dana dilakukan sampai 30 hari.

Untuk menjawab pertanyaan terkait hal itu, KAI baru-baru ini memberikan informasi detailnya melalui unggahan di akun Instagram @kai121_ pada Kamis (25/1/2024).

Dalam unggahan tersebut, dibeberkan bahwa potongan 25% itu merupakan bea pembatalan.

Potongan tersebut dihitung dari harga asli tiket di luar bea pesan (jika ada).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang tertuang pada Pasal 134 ayat 4.

Pasal tersebut berbunyi: “Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretapian, mendapat pengembalian sebesar 75% dari harga karcis”.

Dalam unggahan itu, turut dibeberkan alasan dana pengembalian diproses selama 30 hari.

Pembatalan tiket KA yang dilakukan melalui metode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, dana pembatalannya akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet dan tunai di stasiun, dalam waktu 30 hari.

Kebijakan ini sebagai antisipasi penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana hal ini dapat merugikan pelanggan.

Karena dua alasan tersebut, refund tiket KA dipotong 25% dan harus menunggu waktu 30 hari.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments