INAKINI.COM – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah buka peluang mencabut label halal terhadap produk yang ada di Indonesia, namun terafiliasi Israel.
“Itu nanti akan diskusi lagi kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut (label halalnya),†kata Ihsan di Kantor Pusat MUI Jakarta pada Rabu (15/11).
Ikhsan Abdullah memastikan, kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi Israel akan dilakukan segera oleh MUI.
Sebab, label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan pasal 4 undang-undang jaminan produk halal.
“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah tersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya),†tegas Ikhsan Abdullah.
Fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel telah dikeluarkan oleh MUI sebelumnya, melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini mengajak umat Islam di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang bisa membantu Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.