Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsRevisi UU IKN Resmi Disahkan Paripurna DPR, Begini Isinya

Revisi UU IKN Resmi Disahkan Paripurna DPR, Begini Isinya

INAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tujuh fraksi yang menyatakan sepakat pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Partai Demokrat menyetujui RUU tersebut dengan catatan atas RUU tentang Nomor 3 tahun 2022 tengang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna utk disahkan menjadi UU.

Sementara fraksi PKS menyatakan menolak RUU tersebut.

Mendengar hal itu, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir di Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut. ”Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanyanya yang lagi dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR menyatakan, ada beberapa poin yang diatur di Undang-undang IKN terbaru ini. 

Pertama, adalah penggunaan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk percepatan pembangunan IKN.

Kedua, soal mitra kerja otorita di DPR itu karena kan levelnya organisasi lembaga setingkat pusat. Sehingga mitra kerjanya adalah DPR dan komisi yang membidangi pemerintah.

Ketiga, UU IKN juga akan membahas batas wilayah tata ruang dan pertanahan. Nantinya, investor diberi kemudahan untuk investasi tetap ada evaluasi.

“Misal ada 95 tahun siklus pertama dan 90 tahun kedua. Tapi di situ ada dijelaskan detail. Jadi ga sekonyong-konyong kalau 35 tahun tanah tidak bisa diinvestasikan itu bisa diambil alih pemerintah lagi,” ungkapnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments