INAKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5). Pengajuan nama-nama bakal calon legislatif ini nantinya akan dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan baik pusat, provinsi juga kabupaten/kota.
Pendaftaran Caleg 2024 dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menggelar Konferensi Pers Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Minggu (30/4) menyatakan dua hal, antara lain:
1) Tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif 1-14 Mei 2023
Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.
Terkait pencalonan, Hasyim menyampaikan KPU sejak beberapa waktu lalu telah menjalin komunikasi dan bimtek dengan partai politik di berbagai tingkatan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Demikian juga penyiapan helpdesk yang ada di KPU pusat, KPU provinsi dan KPU kab/kota yang bertujuan untuk mempermudah konsultasi bagi parpol yang hendak mendaftarkan calonnya. “Sehingga apabila ada problematika ada solusi yang tepat,†kata Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim juga menyampaikan langkah KPU menyurati partai politik sesuai tingkatan untuk menyampaikan jadwal kehadirannya pada saat menyampaikan pengajuan bakal calon.
Sementara itu terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif, Anggota KPU Idham Holik menambahkan, kegiatan dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08.00-16.00 sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59.
Idham juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya. “Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/,†terang Idham.
2) Tahapan masukan tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024
“Terkait soal daftar pemilih, pendirian TPS di lokasi khusus ini untuk memberikan layanan kepada pemilih yang di hari-H tidak ada di alamat yuridis. Mungkin pemilih yang jadi santri di pesantren, kampus, juga pekerja di pertambangan, perkebunan yang di hari itu tidak bisa pulang, pekerja IKN, juga warga binaan rutan dan lapas bisa terfasilitasi,†tambah Hasyim.
Sementara terkait daftar pemilih, pasca penetapan DPS, KPU menurut Anggota KPU Mochammad Afifuddin, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu KPU juga mengajak partai politik peserta pemilu dan Bawaslu untuk ikut serta mengecek daftar pemilih ini sebelum menjadi DPSHP dan DPT.