INAKINI.COM – Proses persidangan putusan Richard Eliezer di dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo telah selesai dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Status Richard Eliezer juga sebagai Justice Collaborator sejak awal persidangan dan telah mendapat putusan penjara selama 1,5 tahun oleh hakim.
Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Baca juga : Lucky Hakim Lepas Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Apa Penyebabnya?
Pembacaan putusan terhadap Richard Eliezer berlangsung tenang dan sampai di putusan vonis dari hakim menetapkan hukuman 1.5 tahun penjara dan pembayaran denda.
Setelah dibacakan vonis tersebut, para pengunjung persidangan tersebut langsung berteriak histeris.
Berbeda dari hukuman tersangka lainnya, putusan hakim untuk Richard Eliezer terbilang paling ringan. Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, Kuat Ma;ruf dan tersangka lainnya mendapat vonis penjara lebih berat dibandingkan Eliezer.
Baca Juga : Sistem Energi Bersih Dipakai PLN Untuk Dukung Ajang F1 Powerboat