INAKINI.COM, Otomotif – Rencana pemerintah memberikan opsi gratis mengenai Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemilik kendaraan listrik pada tahun 2025 mendatang.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengenai poin aturan tersebut pemerintah memutuskan untuk membuat pengecualian pungutan PKB dan BBNKB mengenai kendaraan listrik yang sudah masuk ke kendaraan bermotor energi terbarukan.
Baca juga : Kominfo Minta Konten Ngemis Online di TikTok Dihapus
Pengecualian pungutan PKB tersebut sudah dicantumkan ke Pasal 7 ayat 3 yang mana berisikan data seperti berikut:
Ada beberapa transportasi dan objek PKB yang dimasudkan dari Pasal ayat 1 yang mana kepemilikan dan penguasaan dari :
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kebutuhan keamanan, pertahanan negara.
- Kendaraan bermotor dari kedutaan, perwakilan negara asing dengan memakai asas timbal balik hingga lembaga internasional guna memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
- Kendaraan bermotor dengan basis energi terbarukan.
- Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan oleh perda.
Untuk pungutan dari BBNKB juga akan menyasar pada kendaraan bermotor energi terbarukan di Pasal 12 Ayat 3 poin D.
Baca Juga : Jadi Non Unggulan, Jalan Kevin dan Marcus Lebih Berat di Indonesia Masters 2023
Dilansir dari keterangan Kemenku, bahwa adanya kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik menjadi satu upaya pemerintah guna meningkatkan minat masyarakat mengenai penggunaan kendaraan listrik sampai sampai menekan emisi karbon penyebab polusi.
“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan basis energi terbarukan lebih kompetitif,” dilansir dari media sosial resmi Kemenkeu.