INAKINI.COM – YouTuber dan Artis Baim Wong beserta Paula Verhoeven harus mendapat masalah hukum setelah membuat konten prank KDRT.
Dilansir dari pernyataan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Untuk suadara kita yang melakukan prank di Polsek Kebayoran Lama sudah ada yang melapor ke Polres Metro Jaksel. Ada 2 simpatisan, kemudian kita sudah terima dan sudah kita dalami,†kata Nurma Dewi pada Rabu 5 Oktober 2022.
Pihak Ormas Sahabat Polisi Indonesia juga resmi melaporkan pihak Baim Wong beserta Paula Verhoeven mengenai kasus dugaan laporan palsu.
Baca Juga : Cara Gunakan BPJS Kesehatan Saat Berada di Luar Kota, Ikuti Prosedur Berikut
Dari adanya dugaan laporan palsu tersebut Baim dan Paula akan dikenakan pasal 220 KUHP.
Sedangkan dari laporan lain juga dilayangkan tim Odie Hudiyanto dan Partner dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Bahkan Baim dan Paula akan dijerat dengan tiga pasal sekaligus yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun.
“Jadi tetap kita kembali mengumpulkan barang bukti, memeirksa saksi-saksi, yang jelas kita memanggil yang diduga,†kata Nurma.
Baca Juga : Deretan Makanan Khas Singapura, Mudah Ditemukan Dijamin Bikin Nagih
Prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula membuat geram banyak netizen.
Bahkan komentar pedas netizen membuat video yang sudah terposting di kanal YouTube Baim Paula akhirnya hilang.
Sedangkan dari Baim Wong sendiri telah datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk keperluan minta maaf.