Untuk mencegah masuknya varian baru virus Covid-19, maka Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
Pembatasan berlaku efektif mulai 16 September 2021 (darat dan laut) dan 17 September 2021 (udara) hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Pemberlakukan pembatasan pintu masuk internasional berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No.74, 75, 76 Tahun 2021. Adapun pintu masuk internasional di Indonesia yang dibuka, antara lain:
1) Wilayah udara:
- Bandara Soekarno Hatta, Jakarta
- Bandara Sam Ratulangi, Manado
2) Wilayah laut:
- Pelabuhan Batam
- Pelabuhan Nunukan
3) Wilayah Darat:
- PLBN Entikong, Kalimantan Barat
- PLBN Aruk, Kalimantan Barat
Adapun aturan pembatasan pintu masuk internasional, antara lain:
- Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-Hac internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi
- WNA wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8 x 24 jam
- Melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif, maka dapat diperkenankan melanjutkan perjalanan setelah hari ke-8. Jika positif, dilakukan perawatan di Rumah Sakit
- Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement