INAKINI.COM – Kabar terbaru datang dari Dokter Richard Lee yang mana resmi dilaporkan ke polisi oleh beberapa orang mengaku sebagai dukun.
Dari pihak kuasa hukum Persatuan Hipnoterapi dan Dukun Indonesia, Firdaus Oiwobo memberi penjelasan seputar laporan tersebut dilakukan berdasarkan adanya dugaan penghinaan agama hingga budaya Indonesia.
Laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, memberi gambaran adanya dugaan pelanggaran mengenai regulasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Hasil 32 Besar BWF World Championships 2022, Ahsan dan Hendra Lolos 16 Besar
“Hari ini kita melaporkan saudara dokter RL dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45a,†kata Firdaus saat di Mapolres Jakarta Selatan.