INAKINI.COM – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (PMK) Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya izin tersebut dicabut buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, MSAT.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala,” Kata Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Indonesia Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama Indonesia (Menag) pada Senin (11/7).
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” tambahnya.
Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.
“Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, buntut dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,†kata Waryono di Jakarta pada Kamis (7/7).
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.