INAKINI.COM – Bidang pendidikan terutama di sektor perguruan tinggi perlu mendapat dukungan dalam bentuk pendanaan.
Pihak Pemerintah melalui Kementeiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan kerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, (LPDP) dengan merilis Merdeka Belajar dengan episode ke 21.
Dari instrumen Dana Abadi Perguruan Tinggi yang telah dirilis pada 27 Juni 2022, di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta memberi visi dan misi.
Program tersebut menjadi komitmen pihak Pemerintah dalam mempercepat akeselerasi kualitas pendidikan tinggi sampai nantinya mampu bersaing di kancah persaingan global.
“Kemendikbudristek bekerja sama dengan LPDP menyediakan alokasi pendanaan dari Dana Abadi Perguruan Tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia. Kemendikbudristek dan LPDP akan melakukan matching terhadpa peningkatan dana badai berupa dana pokok maupun investasi yang berhasil digalang,†tutur Mendikbudristek, Nadiem Anwar, Makarim.
Nadiem telah memaparkan bahwa proses dari pengadaan dana alokasi peningkatan PTNBH ke perguruan tinggi kelas dunia akan dibagi menjadi tiga periode.
Pada dasarnya periode pertama dilakukan pada 2 Juni sampai 31 Desember 2021 yang mana besaran total dananya mencapai Rp 445 miliar.
Sedangkan periode kedua dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2023 dengan angka total dana mencapai Rp 350 miliar.
Baca Juga : Menag, Yaqut Cholil Qoumas Rilis Panduan Kurban 1443 Hijriah, Begini Aturannya
Terakhir periode ketiga yang dilakukan pada 1 Januari sampai 31 Desember 2024 dengan angka total mencapai 500 miliar.
“Program Dana Abadai Perguruan Tinggi ditargetkan untuk PNTBH sebagai badan hukum yang dapat mengelola aset finansial secara independen. Setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tuinggal,†kata Nadiem.
Tidak hanya dari dana abadi perguruan tinggi saja, dari versi Merdeka Belajar Episode ke 21 tersebut akan terus merilis ekosistem penunjang berupa kebijakan dan sistem agar nantinya mampu menata kembali perguruan tinggi yang dapat bersaing secara global.
Wujud kebijakan tersebut akan meliputi dari Sistem Penilaian Angka Kredit Baru, Basis Data dan Informasi Penelitian hingga Pengabdian Masyarakat.
Baca Juga : Arab Saudi Sediakan Fast Track Di Bandara Soetta, Pengecekan Dokumen Jamaah Haji Hanya 1 Menit
Tidak hanya itu, terdapat cakupan bidang Science and Technology Index versi 3 dan Sistem WCU Analytics dan PTNBH Analytics.
“Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Indonesia memiliki kesempatan dalam mengejar ketertinggalan pendanaan di pendidikan tinggi karena inovasi hanya dapat tercipta dengna kolaborasi,†kata Nadiem.