Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsMenag, Yaqut Cholil Qoumas Rilis Panduan Kurban 1443 Hijriah, Begini Aturannya

Menag, Yaqut Cholil Qoumas Rilis Panduan Kurban 1443 Hijriah, Begini Aturannya

INAKINI.COM – Pihak Menteri Agama (Menag) Yoqut Cholil Qoumas telah resmi merilis Surat Edaran Nomor SE 10 Tahun 2022 mengenai Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dari surat edaran tersebut telah ditandatangani pada 24 Juni 2022 oleh Menag yang sudah diterbitkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha.

Tidak hanya mengatur seputar penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha saja, tetapi dari Surat Edaran tersebut Menag juga memberi aturan mengenai proses kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku PMK.

“ Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” Dilansir dari pernyataan Menag di halaman Kementerian Agama pada Senin 27 Juni 2022.

Menag juga menambahkan, bahwa adanya Surat Edaran tersebut mampu mengatur seputar pelaksanaan protokol kesehatan ketika melangsungkan salat Hari Raya Iduadha hingga bagaimana tata laksana dari proses pelaksanaan kurban, syariat berkurban, teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, distribusi daging kurban, hingga bagaimana proses takbiran dan khotbah Iduladha.

Baca Juga : Presiden Jokowi Rilis Perpres Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022, Simak Faktanya!

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha kukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Menag.

Tidak hanya itu saja bahwa Menag juga mengimbau bahwa umat Islam sendiri bisa membeli hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak memiliki kecacatan dan sesuai dengan kriterianya.

Menjaga kesehatan pada hewan kurban sebelum momen penyembelihan adalah aturan wajib, sehingga area penularan PMK harus dihindari dan diwaspadai.

Menag juga mengimbau bahwa proses penyembelihan bisa dilakukan di rumah potong hewan resmi yang sudah tersedia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments