INAKINI.COM – Keputusan pemerintah untuk melarang Ekspor CPO dan semua turunannya membuat berbagai sektor industri mengalami masalah.
Harga minyak goreng yang meroket dan semakin sulitnya ketersediaan minyak curah di pasaran membuat pemerintah melakukan tindakan ekstra salah satunya melarang ekspor CPO dan segala turunannya.
Pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengkonfirmasi bahwa Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 6 triliun setiap bulannya karena larangan ekspor CPO dan semua turunannya.
Baca Juga : Catat! Car Free Day Ada Lagi di Jakarta, Namun Masih Terbatas Minggu Ini
Bahkan dari pendapat Sri Mulyani pada Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat )Raker Banggar DPR) mengenai persetujuan adanya tambahan kebutuhan anggaran di dalam merespons kenaikan harga komoditas hari Kamis (19/5/2022) yang mana penerimaan dari ekspor CPO menjadi satu pembahasan Sri Mulyani dan Banggar DPR.
Respon dari harga yang naik di komoditas saat ini menjadi satu polemik tambahan yang mana Sri Mulyani dan Pemerintah membutuhkan anggaran untuk sektor subsidi energi.
Kemudian DPR sendiri membuka suara mengenai larangan ekspor CPO yang mana berpotensi menambah penerimaan negara.
Pihak Kementerian Keuangan sendiri telah menyampaikan bahwa CPO dan semua aspek ekspornya membuat penerimaan negara mengalami penurunan di sektor pajak ekspor, pajak penghasilan, dan bea keluar.
Baca Juga : José Ramos-Horta Dilantik Presiden Kelima Timor Leste Pada 19 Mei 2022
Semuanya sudah disampaikan di laporannya sehingga ekspor menjadi satu keran devisa negara. Kehilangan pendapatan mencapai angka 6 triliun tersebut memang menjadi satu bahan utama untuk membuat keputusan.
Indonesia sendiri memiliki potensi untuk menjadi eksportir terbesar CPO Dunia dengan mendapat keuntungan besar dari komoditas tersebut.
Hanya saja karena dari polemik pengelolaan minyak goreng di dalam negeri masih membuat pemerintah melakukan larangan ekspor. Walaupun minyak goreng masih mengalami penurunan tetap saja ada keputusan yang dibuat setelah larangan ekspor CPO tidak diberlakukan lagi.