INAKINI.COM – Keputusan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo yang mana telah memberi kebijakan baru dimana masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas.
Tidak hanya untuk kegiatan masyarakat saja, tetapi dari kegiatan sholat berjamaah juga tidak perlu lagi memakai masker.
Dilansir dari pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, Selasa (17/5/2022) dimana seiring dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, pastinya pelaksanaan dari sholat untuk masyarakat muslim yang sehat tidak lagi memakai masker.
Baca Juga : Pemerintah Hapus Tes PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Tanda Awal Menuju Endemi?
Setelah menjalankan sholat bila berada di sebuah ruang publik harus menyesuaikan peraturan yang diterapkan.
Niam juga menambahkan kembali bahwa bagi Masjid dan Musala yang mana sebelumnya melipat karpet dengan tjuan mencegah penularan Covid 19 kini sudah bisa menggelar karpet serta sajadah untuk kebutuhan kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah.
Walaupun demikian, Niam juga memberi peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga kesehatan. Bila terjadi kondisi tubuh tidak terasa sehat sebaiknya jamaah bisa beristirahat dan melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : Kabar Baik! Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah memutuskan untuk membebaskan masyarakat melepas masker karena kondisi pandemi Covid 19 sudah bisa dikendalikan.
Hanya saja dari kondisi masyarakat yang masih rentan seperti penderita penyakit komorbid dan juga para lansia diharapkan bisa tetap mengenakan masker untuk pencegahan penularan.