Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsAturan Baru Mendagri : Gubernur dan Bupati/Wali Kota Dilarang Makan Minum di...

Aturan Baru Mendagri : Gubernur dan Bupati/Wali Kota Dilarang Makan Minum di Acara Halalbihalal Lebih Dari 100 Orang

INAKINI.COM – Aturan baru dirilis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mana sudah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ mengenai Pelaksanaan Halalbihalal di dalam perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 Pada Jumat (22/4/2022).

Dari Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Walikota, Gubernur, dan Bupati di semua Indonesia yang mana mengatur larangan makan dan minum untuk acara halalbihalal yang memiliki tamu undangan mencapai lebih dari 100 orang.

Dilansir dari pernyataan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA juga mengatakan bahwa dari makanan dan minuman yang tersedia sebaiknya diatruh dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Baca Juga : Jokowi Pentingkan Stabilitas Harga Minyak Goreng Lokal, Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dilarang

Pada Jumat (22/4/2022) malam Syafrizal ZA sendiri menyatakan bahwa untuk kegiatan halalbihalal dengan tamu berjumlah lebih dari 100 orang tidak diperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat ataupun prasmanan.

Makanan ataupun minuman bisa disediakan dalam kemasan yang mana dapat dibawa pulang. Tidak hanya itu SE juga mengatur mengenai kapasitas kehadiran untuk acara halalbihalal masyarakat yang mana sesuai dengan level PPKM daerah masing-masing di Jawa Bali ataupun di luar Jawa Bali.

Pada status daerah PPKM Level 3 tentu tamu yang dapat hadir di acara halalbihalal mencapai 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian dari daerah berstatus PPKM Level 2 tamu yang dapat dihadiri mencapai 75 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi Sedunia, 100 Pohon Ditanam di Pademangan Timur

Sedangkan dari PPKM Level 1 juga dihadirkan acara halalbihalal mencapai 100 persen. Menurut Syafrizal sendiri aturan mengenai pembatasan kapasitas tersebut menjadi langkah antisipasi untuk dapat mengurangi potensi klaster penularan Covid 19 di skala lebih luas keramaiannya.

Adanya SE tersebut pemerintah daerah juga perlu memperkuat peraturan lebih lanjut di setiap daerah hingga memperketat disiplin untuk protokol kesehatan baik memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala sampai menjaga jarak.

Baca Juga : Erick Thohir Pada WOMAN 2022 Ungkap Program Holding Ultra Mikro Sukses!

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments