INAKINI.COM – Berbagai macam kasus telah diungkap oleh Polda Jabar termasuk pengungkapan dari kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi tepatnya di daerah Kampung Rawa Jamun, Cileungsi Kabupaten Bogor.
Dari pabrik abal-abal tersebut telah mendapatkan total omset mencapai Rp 175 juta per bulan hingga dari kasus tersebut petugas telah menangkap dua tersangka MS dan juga AA sampai menyita ratusan tabung gas elpiji.
Dilansir dari data Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar telah menyiya sebanyak 451 tabung gas elpiji sebagai barang bukti di dalam kasus oplosan gas elpijii subsidi ke non subsidi.
Dilansir dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di konferensi pers Mapolda Jabar Kamis (21/4/2022) menjelaskan dari pengembangan penyelidikan kriminal khusus Polda Jabar ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kliogram ke 12 kilogram.
Baca Juga : Hati-Hati! Jangan Sering Berbuka Puasa Dengan Menu Santan, Ini Akibatnya
Diketahui pelaku telah melakukan pengoplosan tersebut dan memanfaatkan disparitas harga cukup besar dari gas suibsidi dengan nonsubdisi.
Dari praktis pengoplosan ilegal yang sudah dilakukan tersebut kedua pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 175 juta per bulan, sehingga obset sebesar Rp 175 juta per bulan tersebut ataupun per hari Rp 5.7 juta.
Pelaku sudah diamankan pada Selasa 19 April 2022 di sebuah gudang terletak di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor saat itu pelaku didapati memindahkan tabung gas elpiji 3 kg ke 12kg.
Diketahui dari satu tabung gas berukuran 12kg pelaku membutuhkan empat tabung gas 3kg ataupun ahrganya sekitar Rp 70.000 kg.
Kemudian dari pengisian tabung gas elpiji yang sudah dpindahkan inilah dijual kembali menggunakan harga Rp 185.000 per tabung.
Baca Juga : Dirjen Kemendang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pakar Ekonomi Prediksi ada Kongkalikong