Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceKemenkeu Tetapkan Jasa Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN

Kemenkeu Tetapkan Jasa Ibadah Keagamaan Tidak Kena PPN

INAKINI.COM – Sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% pada 1 April 2022, Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tour) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor pada Selasa (12/04).

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan dengan tarif 1,1% dikenakan kepada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain.

Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan tarif PPN sebesar 0,55%.

Sedangkan untuk jasa perjalanan untuk ibadah umroh dan ibadah lainnya serta jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamanaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan dimasukkan kepada golongan pengenaan Non-JKP.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments