INAKINI.COM – Perhitungan dan penentuan dari waktu cuti bersama Lebara atau Idulfitri 1443 H 2022 sudah ditetapkan Presiden yang mana menetapkan secara matang libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. kemudian dari cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari pada 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022.
Dilansir dari pernyataan Presiden dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/4/2022) menjelaskan bahwa Pemerintah terlah menetapkan hari dan tanggal libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. kemudian menetapkan cuti bersama Idufitri pada 29 April, 4,5, dan 6 MEi 2022. Keputusan soal cuti bersama tersebut akan diatur secara rinci melalui Keputusan Bersama Menteri-Menteri terkait.
Baca Juga : Ditetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 29 April hingga 9 Mei
Presiden sendiri juga menyampaikan secara detail kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan hari cuti bersama tersebut untuk silahturahmi ke orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman. Hanya saja Presiden sendiri juga memohon kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kondisi pandemi Covid 19 yang belum selesai.
Diperkirakan jumlah pemudik pada tahun ini mencapai 85 juta orang sehingga dari total pemudik pada tahun 2022 ini diperkirakan ada 14 juta orang dari daerah Jabodetabek akan melakukan mudik memakai kendaraan sebanyak 47%.
Presiden kembali menegaskan bahwa pemerintah sendiri akan terus berupaya maksimal dalam memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk bisa melakukan mudik Lebaran dengan nyaman.
Lihat Juga : Raffi Ahmad Tanggapi Isu Selingkuhi Nita Gunawan, Begini Jawaban Raffi