INAKINI.COM – Informasi hari libur dan cuti bersama pada momen Lebaran 2022 ini pastinya berbeda dari tahun lalu.
Pihak pemerintah sendiri telah memutuskan untuk hari libur dan cuti bersama Lebaran 2022 dilakukan pada 29 April sampai 9 Mei.
Dilansir dari halaman Kumparan.com dimana Muhadjir Effendy selaku Menko Pembangunan manusia dan Kebudayaan menyatakan bahwa cuti bersama dan lebaran sudah diputuskan. Penepatan tanggalnya dari 29 April sampai 9 Mei.
Akan tetapi Muhadjir sendiri memberi peringatan bahwa keputusan tersebut masih mennunggu pernyataan Presiden Jokowi hingga masih belum bisa dipastikan apakah tetap memakai aturan tersebut ataupun bisa berubah.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Rilis SE Protokol Perjalanan Luar Negeri Mulai Berlaku 5 April
Pemerintah juga mengizinkan tahun ini untuk bisa mudik lebaran. Hanya saja ada sejumlah persyaratan untuk bisa mengurangi resiko terjadinya lonjakan Covid 19.
Untuk masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster bebas tanpa harus menggunakan syarat tes Covid, akan tetapi masyarakat yang masih mendapat vaksin 2 kali harus tes antigen h-1 keberangkatan yang mana ada aturan bagi masyarakat yang mendapat satu vaksin wajib menggunakan tes PCR h-3.
Lihat Juga : Raffi Ahmad Tanggapi Isu Selingkuhi Nita Gunawan, Begini Jawaban Raffi