Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN pada Kamis (10/03) di Istana Negara.
Sebelum dilantik, pasangan tersebut terlebih dahulu menerima petikan surat keputusan presiden (Keppres). Bambang dan Dhony dilantik berdasarkan Keppres Nomor 9 M tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Sebelum saya mengambil sumpah berkenaan dengan pengangkatan saudara-saudara sebagai kepala dan wakil kepala otorita ibu kota Nusantara terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara-saudara, Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah menurut agama islam?,†tanya Jokowi, Kamis (10/3/2022)
“Bersedia,†jawab Bambang dan Dhony.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,†demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh Bambang dan Dhony.
Diketahui dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.