INAKINI.COM – Temuan dari BPOM terhadap kopi saset mengandung paracetamol dan obat lainnya menjadi viral. Dari sini pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan juga bahan pangan yang dijual tanpa ada izin BPOM.
Beberapa merek kopi yang disebutkan mulai dari Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, dan Urat Madu dianggap mengandung bahan kima obat sildenafil dan paracetamol.
Dilansir dari pernyataan Kepala BPOM Penny K Lukito diharapkan masyarakat bisa memilah setiap bahan pangan dan obat yang beredar di pasaran. Jangan membeli dan jangan konsumsi obat dan produk tanap izin edar resmi.
Diharapkan masyarakat bisa melaporkan temuan dari pelanggaran izin BPOM tersebut melalui badan POM ataupun media sosial BPOM hingga nomor hotline 1500533.
Baca Juga : Angka Kasus Covid 19 Masih Tinggi, Pemkot Yogyakarta Ingin Terapkan Kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penny juga meminta kepada masyarakat untuk memberi tahu keluarganyauntuk tidak mengkonsumsi obat-obatan dan bahan pangan yang tidak terdaftar resmi tersebut.
Sehingga dirinya mengimbau masyarakat untuk bisa berhati-hati dalam membeli obat maupun bahan pangan di sebuah toko online. Pihak kepala Badan POM sendiri telah meminta masyarakat untuk bisa turut aktif dalam mengecek legalitas produk yang ingin dibeli.
Pihak Badan POM sendiri juga memberi imbauan kepada pemilik marketplace untuk dapat memasitkan setiap obat-obatan dan juga bahan pangan yang selama ini dijual sudah terdaftar di BPOM.
Selain itu BPOM juga menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa menindak penjualan obat tradisional dan juga bahan pangan mengandung bahan kimia obat di marketplace.
Lihat Juga : Fakta Penting di Kematian Aktris Thailand Tangmo Nida yang Masih Misteri