Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsTok! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik Ke Regulasi Lama

Tok! Aturan Baru Ditarik Kembali, Pencairan JHT Balik Ke Regulasi Lama

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah mencabut regulasi baru terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang pada Permenaker No.2 Tahun 2022. Saat ini, tim dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker) sedang melakuka revisi atas peraturan baru dan kembali menggunakan aturan lama.

Ida Fauziyah menegaskan, Kemnaker saat ini sedang memproses revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga : Menaker Rilis Aturan Baru, Cairkan Dana Jaminan Hari Tua Bisa Dilakukan Saat Usia 56 Tahun

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” ujar Menaker di Jakarta pada Rabu(02/03).

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker 19/2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ucap Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni:

  1. Manfaat uang tunai
  2. Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id
  3. Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments