INAKINI.COM – Dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab resmi mengumumkan penurunan komisi untuk layanan ojek online roda dua menjadi 8%.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek kami sebut GoRide,” kata Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo di DPR RI pada Selasa (23/6/2026).
Katanya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei lalu.
“Bahwa sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada acara May Day kemarin mengenai pengemudi ojol, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujar Chaterine.
Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi juga menyatakan Grab akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng Goenadi.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam sambutannya di Hari Buruh memastikan buruh dari kalangan mitra pengemudi ojek online akan mendapatkan hasil kerja minimal 92%. Artinya, potongan biaya untuk platform pengelola aplikator bakal dipangkas.
“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” jelas Prabowo dalam pidato dalam Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurut Prabowo Subianto, selama ini mitra ojol dibebani potongan aplikator dengan persentase tidak sesuai dengan risiko pekerjaannya. “Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari,” sebut Prabowo Subianto.
Beleid yang telah ditandatangani Prabowo itu juga menjamin ojol agar dapat jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan.


