INAKINI.COM – Pemerintah menyetujui perluasan area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi minat investasi dan mendukung pengembangan ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana perluasan KEK Gresik, yang diselenggarakan di Kantor BUPP KEK Gresik (JIIPE), di Gresik, pada Jumat (12/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian selaku Sekretaris Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso. Acara juga dihadiri oleh pimpinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kemudian, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Provinsi Jawa Timur, Administrator KEK Gresik, serta PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Gresik.
Agenda ini membahas kesesuaian pemanfaatan ruang dan pemenuhan persyaratan teknis sebagai bagian dari proses pengajuan perluasan kawasan. Melalui pembahasan ini, nantinya akan ditetapkan proses perizinan dan persetujuan perluasan KEK Gresik.
“Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik, agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja,” ujar Susiwijono Moegiarso seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).
Prasetyo Wiranto, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, memaparkan berbagai aspek kesesuaian pemanfaatan ruang pada lokasi usulan perluasan kawasan serta sejumlah alternatif mekanisme pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memperoleh mekanisme yang paling efektif dan sesuai regulasi untuk mendukung percepatan proses perluasan kawasan.
Sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021, KEK Gresik berkembang pesat menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Timur. Hingga kuartal I 2026, kawasan ini diklaim mencatatkan investasi kumulatif sebesar Rp113,4 Triliun, dengan investasi pasca penetapan KEK mencapai Rp108,2 Triliun atau melonjak lebih dari 1900% dibandingkan sebelum penetapan.
Dari sisi ketenagakerjaan, KEK Gresik telah menyerap 45.860 orang tenaga kerja, dengan lebih dari 44 Ribu lapangan kerja tercipta setelah status KEK diberikan.


