INAKINI.COM – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional pada 30 April 2026.
Dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tersebut, terdapat tiga pihak yang dapat melakukan impor migas; liquefied petroleum gas (LPG), minyak mentah, dan bahan bakar minyak (BBM), yaitu badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha (BU) swasta ditambah badan layanan umum (BLU) sektor energi.
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Lebih detail, berdasarkan Pasal 5 Perpres 26/2026 ayat 1 yang dilihat Jumat (29/5/2026), dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan kriteria:
a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, dan/atau LPG secara global;
b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;
d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas.
Pada pasal (5) ayat (2) dijelaskan bahwa penetapan status mendesak dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis pasal 5 ayat 2, dikutip Jumat (29/5/2026).
Di sisi lain, pada pasal 5 ayat (3), pengadaan impor dalam keadaan mendesak diperbolehkan adanya perbedaan harga.
“Pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” tulis pasal 5 ayat 3.
Sementara itu, pengadaan impor yang tertuang pada pasal 4 Perpres 26/2026 ayat 1 bisa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah;
b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau
c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan BLU yaitu Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) bakal memiliki kewenangan untuk melakukan impor komoditas migas, termasuk dalam mengeksekusi impor dari Rusia.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan tugas baru Lemigas tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2026.
Yuliot juga menjelaskan beleid tersebut bakal memberikan kewenangan bagi BLU milik Kementerian ESDM untuk mengimpor minyak mentah, BBM, hingga gas alam cair atau LPG.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Yuliot Tanjung mengungkapkan selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.
Dia mengungkapkan Perpres baru tersebut memberikan kewenangan bagi BLU di bidang energi untuk melakukan impor komoditas migas.
“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot Tanjung.
“Kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” ungkap Yuliot Tanjung.


