Saturday, May 23, 2026
spot_img
HomeBUMNRosan Pastikan PT DSI Resmi Jadi BUMN Pekan Depan

Rosan Pastikan PT DSI Resmi Jadi BUMN Pekan Depan

INAKINI.COM – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan resmi beroperasi pekan depan sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

Rosan Roeslani mengatakan DSI nantinya akan berkantor di gedung Danantara yang telah disiapkan pemerintah. “Minggu depan (jadi BUMN), (kantornya) di Danantara, ada sudah disiapkan kantornya di Danantara,” kata Rosan Roeslani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (22/5/2026).

Rosan Roeslani menegaskan status DSI merupakan BUMN dan bukan perusahaan swasta nasional. “BUMN,” ujar Rosan Roeslani singkat.

Dalam kesempatan terpisah, Rosan juga menjelaskan alasan pemerintah menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai direktur utama PT DSI. Menurutnya, Luke memiliki pengalaman kuat pada sektor mineral dan perdagangan komoditas.

Rosan Roeslani menyebut Luke Thomas Mahony pernah memimpin sejumlah perusahaan mineral dan memiliki jaringan internasional yang luas. Selain itu, kinerjanya selama bergabung dengan Danantara Indonesia juga dinilai sangat baik.

Pengalaman Luke Thomas Mahony di perusahaan multinasional, termasuk di PT Vale Indonesia, turut menjadi pertimbangan utama dalam penunjukan tersebut. “Beliau juga memahami bahasa Indonesia,” kata Rosan Roeslani.

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola sekaligus mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia. Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor selama bertahun-tahun.

Under invoicing merupakan praktik manipulasi dengan melaporkan nilai barang lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Sementara transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi yang berpotensi digunakan untuk mengalihkan keuntungan.

Dalam tahap awal pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua fase. Pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berfungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Aturan tersebut efektif berlaku pada 1 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments