INAKINI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan 69.232 kuota tiket kapal laut gratis bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2026. Program Angkutan Laut Lebaran ini mulai membuka pendaftaran bagi calon penumpang sejak Jumat, 6 Maret 2026.
Kuota tiket tersebut tersebar pada 97 ruas trayek yang melayani berbagai wilayah kepulauan Indonesia. Jalur perjalanan mencakup wilayah Aceh, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua.
“Program tiket gratis ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang terhambat pulang kampung karena kendala biaya transportasi laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Sejumlah rute strategis yang menjadi tujuan perjalanan masyarakat juga tersedia dalam program tiket kapal laut gratis tersebut. Beberapa rute menghubungkan wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan akses transportasi darat maupun udara.
Di Papua dan Papua Barat tersedia rute Sorong–Waisai berkapasitas 1.600 penumpang serta Jayapura–Biak berkapasitas 700 penumpang. Di wilayah Maluku terdapat rute Ambon menuju Namlea, Ambalau, Leksula, Bula, Geser hingga Gorom.
Untuk kawasan barat dan tengah Indonesia tersedia rute Banda Aceh–Sabang, Gresik–Bawean, Kalianget–Kangean serta Jangkar–Raas. Selain itu terdapat rute Lembar–Surabaya serta Balikpapan–Pare-pare yang juga melayani perjalanan mudik masyarakat.
“Kami memilih rute-rute yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Khususnya di daerah kepulauan yang akses transportasinya terbatas,” ucapnya.
Guna menjaga ketertiban pelaksanaan program, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan tiket gratis dimanfaatkan secara tepat oleh calon penumpang.
- Menyiapkan KTP/SIM/KK atau bukti identitas diri (asli dan fotokopi).
- Identitas penumpang saat keberangkatan harus sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar.
- Satu orang maksimal mendaftarkan 4 calon penumpang dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Dilarang keras membawa benda berbahaya dan minuman keras di atas kapal
- Tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain


