Jabatan ini memuat mandat substantif dalam memfasilitasi dialog HAM yang terbuka, menjamin partisipasi bermakna masyarakat sipil, serta mendorong perlindungan pembela HAM. Pertanyaan mendasar pun mengemuka yaitu sejauh mana praktik HAM di Indonesia mencerminkan mandat tersebut?
Menurut catatan Kontras, sepanjang 2025, berbagai gelombang protes publik, mulai dari aksi bertajuk “Indonesia Gelap” pada Februari, penolakan Revisi UU TNI pada Maret, peringatan Hari Buruh (May Day) pada Mei, hingga rangkaian kerusuhan aksi pada akhir Agustus 2025, kerap berujung pada tindakan represif aparat keamanan.
Bagi sebagian kalangan, pola ini menunjukkan penyempitan ruang kebebasan sipil dan melemahnya dialog antara negara dan warga. Di sinilah paradoks muncul yaitu Indonesia dipercaya memimpin forum HAM tertinggi dunia, sementara di dalam negeri masih terdapat pekerjaan rumah serius terkait perlindungan hak sipil dan politik.
Karena itu, presidensi Dewan HAM PBB 2026 semestinya dibaca sebagai momentum reflektif. Pembangunan kepercayaan yang dikedepankan Indonesia di tingkat global perlu dimulai dari dalam negeri, melalui penguatan mekanisme dialog, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, serta perlindungan nyata terhadap masyarakat sipil.
Penguatan dialog lintas kawasan di Jenewa dapat menjadi ruang bagi Indonesia untuk mempromosikan pendekatan berbasis nilai Pancasila yaitu dialog, non-diskriminasi, dan keadilan sosial, bukan sekadar sebagai retorika, tetapi sebagai praktik.
Untuk itu, sudah selayaknya kita mendukung sikap Menteri Luar Negeri Sugiono yang menegaskan komitmen Indonesia untuk menjalankan presidensi secara imparsial, objektif, dan transparan, dengan mengedepankan upaya membangun kepercayaan, menguatkan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan.
Sikap tersebut bukanlah hal baru dalam politik luar negeri Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, diplomasi Indonesia dibangun di atas prinsip bebas aktif yang menolak politik blok dan mengedepankan jembatan dialog di tengah pertarungan kepentingan global.
Dalam konteks Dewan HAM PBB, pendekatan ini menempatkan Indonesia sebagai honest broker yang tidak larut dalam polarisasi, tetapi berupaya menjaga ruang percakapan tetap terbuka, bahkan di antara pihak-pihak yang saling berseberangan.
Pada akhirnya, presidensi Dewan HAM PBB adalah cermin. Dunia tidak hanya akan menilai kepiawaian Indonesia memimpin sidang di Jenewa, tetapi juga konsistensi antara nilai yang dikampanyekan dan praktik yang dijalankan.
Jika Indonesia mampu menjadikan Pancasila sebagai jangkar etis dalam memimpin Dewan HAM PBB, sekaligus berani membenahi praktik HAM di dalam negeri, maka presidensi 2026 akan melampaui prestasi diplomatik. Ia akan menjadi penegasan bahwa Pancasila tetap relevan sebagai fondasi negara demokratis yang beradab, di dalam dan di hadapan dunia.


