INAKINI.COM – Untuk pertama kalinya sejak Dewan HAM PBB dibentuk pada 2006, Indonesia dipercaya mengemban jabatan Presiden Dewan HAM PBB. Penetapan tersebut dilakukan dalam pertemuan pertama Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 di Jenewa.
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB setelah mendapatkan dukungan sebanyak 34 suara dari 47 anggota Dewan HAM. Dukungan tersebut, sebagaimana ditegaskan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu), merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Presidensi ini akan dijalankan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Sidharto Reza Suryodipuro, yang bertugas memimpin seluruh sidang dan proses Dewan sepanjang 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang.
Momentum terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tentu saja patut diapresiasi dengan baik karena menunjukkan simbol kepercayaan internasional terhadap posisi Indonesia dalam wacana HAM global. Namun, pada saat bersamaan, kepercayaan tersebut sekaligus menghadirkan ujian konsistensi yaitu sejauh mana nilai yang diperjuangkan Indonesia di panggung dunia selaras dengan praktik di dalam negeri.
Secara normatif, jabatan Presiden Dewan HAM PBB menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam mengarahkan dinamika pembahasan HAM global. Presiden Dewan tidak hanya berperan sebagai moderator prosedural, tetapi juga sebagai penjaga etika multilateralisme, memfasilitasi dialog antarnegara, mengelola perbedaan kepentingan, serta memastikan isu-isu HAM dibahas secara adil sesuai program kerja tahunan.
Dalam konteks global yang ditandai konflik bersenjata, krisis kemanusiaan, dan rivalitas geopolitik, peran sebagai pemimpin Dewan HAM PBB tersebut menuntut kepiawaian diplomatik dan pijakan nilai yang jelas.
Di titik inilah nilai-nilai Pancasila menemukan relevansi strategisnya. Pancasila bukan sekadar ideologi nasional, melainkan fondasi etik kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika Soekarno memperkenalkan Pancasila di hadapan Sidang Majelis Umum PBB pada 30 September 1960, ia menempatkan Pancasila sebagai tawaran nilai universal dari Indonesia kepada dunia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai prinsip dasar, bukan konsep impor. Sila Persatuan Indonesia menggarisbawahi bahwa perlindungan HAM adalah prasyarat kohesi sosial, sementara sila Kerakyatan dan Keadilan Sosial menuntut partisipasi bermakna warga negara serta keadilan substantif dalam kebijakan publik.
Dengan demikian, ketika Indonesia berbicara mengenai Pancasila dalam pelaksanaan HAM di Dewan HAM PBB, hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Justru saat ini sesungguhnya Indonesia sedang mengartikulasikan nilai konstitusionalnya sendiri.
Oleh karena itu, di balik apresiasi, kita tidak dapat mengabaikan sorotan kritis yang datang, salah satunya seperti yang disampaikan Kontras. Melalui siaran persnya, Organisasi HAM Indonesia yang menangani orang hilang dan korban tindak kekerasan ini mengingatkan bahwa jabatan Presiden Dewan HAM PBB bukan sekadar prestise diplomatik.


