Monday, January 5, 2026
spot_img
HomeTravelKemenhaj Akui PK Haji Khusus Terhambat Penyesuaian Sistem dan Regulasi

Kemenhaj Akui PK Haji Khusus Terhambat Penyesuaian Sistem dan Regulasi

INAKINI.COM – Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) secara terbuka mengakui bahwa belum cairnya Pengembalian Keuangan (PK) sebagian jamaah haji khusus sebesar USD 8.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebabkan oleh penyesuaian sistem dan regulasi yang masih berlangsung.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyatakan hambatan pencairan PK tidak bersumber dari satu masalah tunggal, melainkan merupakan akumulasi dari penyempurnaan sistem digital dan penyesuaian aturan teknis yang sedang dilakukan pemerintah.

“Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Bottleneck-nya bukan hanya satu faktor,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta pada Jumat (2/1/2026).

Ian Heriyawan memastikan proses penyesuaian tersebut tengah dipercepat dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Haji Khusus.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Ian Heriyawan menegaskan Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK jamaah haji khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, sehingga PIHK tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.

Menurutnya, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan PIHK untuk memastikan percepatan proses berjalan optimal di tengah masa penyesuaian sistem yang sedang berlangsung.

Selain itu, Kemenhaj menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko tidak terserapnya kuota Haji Khusus, salah satunya dengan meningkatkan kuota cadangan hingga 100 persen dari sebelumnya 50 persen.

“Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” jelasnya.

Kemenhaj juga tengah mengkaji penerapan kebijakan darurat atau diskresi, termasuk membuka layanan pelunasan pada akhir pekan, guna memastikan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments