INAKINI.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu warga mewujudkan rumah layak tanpa terbebani biaya administrasi. Tito Karnavian meminta agar sosialisasi dilakukan hingga ke level kecamatan dan kelurahan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat kecil.
“Perlu disampaikan nanti oleh pemda, pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Mendagri pada Sabtu, (11/10/2025).
Hal itu disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Dalam kesempatan itu Mendagri menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain.
“Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar,” ujar Tito Karnavian.
Mendagri menjelaskan, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi.
“Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang, ataupun oleh diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mendagri.
Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah.
“BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Tito Karnavian.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun demikian, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini.
“Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Tito Karnavian.