INAKINI.COM – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan APBN 2025.
Meski terjadi peningkatan target pajak tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak akan ada tarif maupun pajak baru pada 2026.
Menkeu menegaskan, kebijakan perpajakan akan meneruskan pengembangan yang ada di UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) dan aturan yang sudah ada. Sri Mulyani Indrawati menekankan tak akan ada pengenaan pajak atau tarif baru.
Penerapan Core Tax serta pertukaran data dengan kementerian dan lembaga akan menjadi salah satu hal yang diinsentifkan.
“Untuk penerimaan pajak 13,5 persen growth, kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. Artinya UU HPP yang sudah ada dan UU lainnya. Kan tadi pertanyaannya menjurus apakah kita punya pajak atau tarif baru, kita tidak. Tapi lebih kepada reform internal. Pertama coretax dan pertukaran data akan diinsentifkan,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 pada Jumat (15/8/2025) menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).
Penerimaan negara pada 2026 ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun atau naik 9,8 persen. Dari total target tersebut, penerimaan dari pajak ditetapkan sebesar Rp2.357 triliun atau naik 13,5 persen. Penerimaan bea cukai ditetapkan naik 7,7 persen ke Rp334,3 triliun. Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan Rp455 triliun turun 4,7 persen.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan usulan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 tergolong realistis. Dalam menyusun RAPBN tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perumusan target penerimaan pajak pada tahun depan.
“Sederhananya kita menggunakan basis 2025 sebagai baseline, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nominal, ditambah dengan dua effort, satu adalah core tax, yang kedua adalah namanya joint program,” jelas Anggito Abimanyu.