Monday, June 16, 2025
spot_img
HomeBusinessRegulasi Layanan Pos Komersial tak Atur Promosi Gratis Ongkir di E-Commerce

Regulasi Layanan Pos Komersial tak Atur Promosi Gratis Ongkir di E-Commerce

INAKINI.COM – Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang dilakukan oleh e-commerce melainkan hanya mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

Hal itu tegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Ekosistem Digital – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, meluruskan kabar yang menyebutkan Kemkomdigi membatasi waktu promosi gratis e-commerce.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/5/2025).

Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.

Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius, seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tutur Edwin Hidayat Abdullah.

Edwin Hidayat Abdullah mengatakan bila konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin Hidayat Abdullah.

Lebih lanjut Edwin menyatakan, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tetapi untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Sebab, kurir adalah pahlawan logistik di era digital yang layak dihargai dan diberi penghasilan manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin Hidayat Abdullah.

Edwin Hidayat Abdullah juga memastikan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemkomdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments