Thursday, May 22, 2025
spot_img
HomeTravelKemenag Imbau Masyarakat Tak Gunakan Visa Haji Ilegal

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Gunakan Visa Haji Ilegal

INAKINI.COM – Pemerintah Arab Saudi mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji ketika datang ke Tanah Suci pada musim haji 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, Arab Saudi sangat ketat dengan regulasi haji tahun ini.

“Dua hari lalu saya dikontak langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi. Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji,” kata Hilman Latief usai melepas keberangkatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Senin (28/4/2025).

Hilman Latief mengatakan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengingatkan seluruh negara untuk mewaspadai penipuan terkait visa selama musim haji. Dia mengatakan, warga tanpa visa haji resmi dipastikan tidak dapat masuk ke Saudi.

“Mereka menyebutkan juga ada banyak orang tertipu, banyak orang terlena, banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana. Visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji dan mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” kata Hilman Latief.

Pemerintah Arab Saudi sedang berupaya memberikan pelayanan terbaik pada musim haji tahun ini. Salah satunya, dengan menerapkan regulasi yang sangat ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah.

“Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air. Karenanya ntuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,” ujar Hilman Latief.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan masuk ke Makkah bagi orang asing selama musim haji 1446 H/2025. Di mana, hanya pemegang izin atau visa haji resmi yang diizinkan masuk ke Makkah.

Larangan masuk Makkah tanpa visa haji berlaku mulai 29 April 2025. Semua pemegang visa umrah atau di luar visa haji harus meninggalkan Arab Saudi pada tanggal tersebut.

Pemerintah Saudi akan menempatkan pos pengecekan di jalur masuk Makkah sehingga orang tanpa izin kerja atau visa haji resmi dilarang masuk Makkah.

“Hari terakhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 1 Zulkaidah 1446 Hijriah (29 April 2025) sebagai persiapan haji,” kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments