INAKINI.COM – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengatakan uang yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat lainnya.
“THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Itu semua meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” ujar Presiden di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025).
Adapun untuk ASN daerah diberikan THR dan Gaji ke-13 dengan besaran sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo Subianto.
THR menurut Presiden akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. “Mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025,” ucap Prabowo Subianto.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Dengan begitu, pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan secara bertahap.
Presiden menyebut, tunjangan kinerja yang diberikan utuh 100 persen. Presiden dalam kesempatan itu didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Prabowo Subianto berharap, kebijakan ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mudik dan libur Lebaran.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PANRB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini,” kata Presiden Indonesia Prabowo Subianto.