INAKINI.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-13 masa sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (18/2/2025).
RUU Minerba itu disahkan di tingkat dua setelah sehari sebelumnya telah disetujui di tingkat satu. Sebanyak delapan atau seluruh fraksi menyetujui poin perubahan dalam RUU tersebut.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir selaku pimpinan Paripurna.
“Setuju,” ujar peserta Paripurna kompak.
Pembahasan RUU Minerba dikebut oleh DPR dan pemerintah lewat Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut dalam sepekan terakhir.
DPR dan pemerintah mengebut pembahasan RUU Minerba. Rapat digelar tertutup dan dibahas hingga tengah malam.
Selain memfasilitasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelibatan masyarakat adat, RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM. Sedangkan kampus yang semula diusulkan menerima, disepakati hanya sebagai penerima manfaat.
“Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senin (17/2).
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin penting yang dimasukkan dalam Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
“Poin-poin yang perlu saya sampaikan terhadap revisi Undang-Undang Minerba, Mineral dan Batu Bara, yang diinisiasi oleh DPR,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hal itu disampaikannya usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU Minerba pada Pembicaraan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2/2025).