INAKINI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar rata-rata sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta per jemaah.
Menteri Agama Indonesia (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, dari total BPIH tersebut, beban langsung yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar Rp65,3 juta, atau sekitar 70 persen dari total biaya.
“Dengan komposisi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen. Dan nilai manfaat sebesar Rp28.016.905,5, atau 30 persen. Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar diatas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 2025 sebesar Rp65 juta,” ujar Nasaruddin Umar dalam rapat kerja di DPR Komisi VIII pada Senin (30/12/2024).
Nasaruddin Umar merinci, komponen Bipih ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta paket layanan masyair.
Menteri Agama juga menyampaikan kuota haji Indonesia tahun 2025 yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi adalah sebanyak 221 ribu jemaah dan 2.210 petugas haji. Namun, Nasaruddin berharap kuota petugas haji dapat ditambah mengingat jumlah jemaah yang cukup besar.
“Atau ada pengurangan dan belum memenuhi tahap ideal dan mendapat tambahan. Karena sebelumnya ada 4 ribuan petugas lebih. Di upayakan ada tambahan atau seperti tahun lalu. Sampai hari ini belum memberikan angka tambahan hingga pembahasan biaya usai,” jelas Nasaruddin Umar.
Nasaruddin Umar juga menyoroti pentingnya segera melakukan pembayaran untuk penyewaan tenda di Mina. Menurutnya, persaingan untuk mendapatkan lokasi tenda yang ideal sangat ketat, mengingat jumlah jemaah haji dunia yang cukup besar.
“Kami agak sedikit gelisah, karena saingan kami untuk memperoleh tempat yang ideal itu begitu banyak, kami dapat info jumlahnya (jemaah haji) tidak sedikit,” kata Nasaruddin Umar.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, maka Bipih meningkat hampir Rp 10 juta. Tahun 2024, Bipih yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 56.046.172.
Perlu dipahami, besaran Bipih dan BPIH 2025 ini masih berupa usulan. Nantinya, Komisi VIII DPR RI masih membahas terkait hal tersebut dan belum menyepakati angka pasti.
Rincian Usulan Komponen BPIH 2025
Berdasarkan pemaparan Kemenag dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI, berikut rincian komponen BPIH:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
- Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
- Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
- Living cost: Rp 3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94