Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeFoodPemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi Langsung ke Petani

Pemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi Langsung ke Petani

INAKINI.COM – Menteri Pertanian Indonesia (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan penyederhanaan distribusi pupuk subsidi langsung ke petani. Kini, distribusi pupuk dilakukan tanpa prosedur yang rumit, agar petani bisa lebih cepat menerima.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian Indonesia (Kementan) di Jakarta pada Selasa (12/11/2024). Langkah ini diambil usai rapat dengan beberapa kementerian, sesuai arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

“Kami sepakati prosedur distribusi pupuk harus dipersingkat dan dipermudah,” kata Mentan. Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa PT Pupuk Indonesia (Persero) kini langsung menyalurkan pupuk ke petani melalui kelompok-kelompok tani.

Andi Amran Sulaiman menjelaskan, keputusan ini telah disepakati bersama Menko Pangan, Zulkifli Hasan. Nantinya, aturan ini akan dibuat menjadi Peraturan Presiden (Perpres), dengan target selesai bulan depan.

Sebelum Perpres diterbitkan, Kementan, kata Andi Amran Sulaiman, telah menetapkan aturan pemangkasan prosedur. Artinya, distribusi pupuk kini tidak memerlukan Surat Keputusan (SK) dari gubernur maupun bupati, sehingga prosesnya lebih cepat.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan langsung menyalurkan pupuk subsidi ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sesuai alokasi Kementan. Dengan cara ini, pupuk bisa langsung diserap petani tanpa hambatan prosedural.

“Distribusi kini langsung dari Mentan ke Pupuk Indonesia, dan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Gapoktan,” ujar Zulkifli Hasan.

Prosedur baru ini, menurutnya, memangkas banyak aturan untuk mempercepat distribusi pupuk.

Andi Amran Sulaiman juga mengumumkan penambahan volume pupuk bagi petani sebesar dua kali lipat. Jika luas sawah bertambah, pupuk juga akan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments