INAKINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandai wilayah konservasi itu sebagai Taman Nasional ke-56 di Indonesia pada Minggu (8/9/2024).
Pendeklarasian ini dilaksanakan secara hybrid di dua lokasi berbeda, yakni di Bali, yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (LHK), President and CEO of the Bezos Earth Fund (BEF), Andrew Steer dan Senior Fellow BEF, Lord Zac Goldsmith.
Dan dilangsungkan di Taman Nasional Mutis Timau, tepatnya di Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (LHK), Prof. Satyawan Pudyatmoko, Pj. Bupati Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta jajaran Direktur lingkup KSDAE.
“Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan dan bertanggung jawab demi generasi mendatang,” ujar Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya menyatakan deklarasi itu menandai komitmen pemerintah melindungi keanekaragaman hayati di area kaya akan flora dan fauna endemik, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies dilindungi.
Taman Nasional Mutis Timau juga memegang peran penting bagi kehidupan masyarakat sebagai penyedia sumber obat-obatan, madu alam, sumber pewarna untuk tenun, sumber air, lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat serta pemanfaatan tradisional lainnya yang telah berjalan secara turun temurun.
Siti Nurbaya menyatakan dalam kerangka global menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai tiga krisis, yakni perubahan iklim, polusi dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, implementasi global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework, serta komitmen global untuk mencapai visi 2050 Living in Harmony with Nature, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian LHK secara aktif meningkatkan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam hayati.
“Salah satu bentuk perwujudannya adalah penetapan Taman Nasional Mutis Timau,” ujar Siti Nurbaya.
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Timor Tengah Selatan Seperius Edison Sipa menyampaikan apresiasi atas deklarasi tersebut.
Seperius Edison Sipa menyatakan momen itu sebagai langkah maju bagi Provinsi NTT, khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kupang dalam mengembangkan pariwisata alam berbasis konservasi, yang akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga warisan alam.
“Ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Timor, mengingat sebelumnya taman nasional baru terdapat di Flores dan Sumba. Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat yang menganggap Mutis sebagai Ibu atau Mama bagi masyarakat Timor,” ujar Seperius Edison Sipa.
Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan kawasan Taman Nasional Mutis Timau memiliki luas kurang lebih 78.789 hektar. Sebelumnya, kawasan TN Mutis Timau adalah kawasan Cagar Alam Mutis Timau yang memiliki luas 12.315 hektar dan kawasan hutan lindung seluas 66.473 hektar, yang termasuk dalam tiga kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.