Thursday, October 10, 2024
spot_img
HomeNewsKKP Selamatkan Rp3,1 Triliun dari Aktivitas Illegal Fishing Semester I 2024

KKP Selamatkan Rp3,1 Triliun dari Aktivitas Illegal Fishing Semester I 2024

INAKINI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024.

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diselamatkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Selama 28 hari pengawasan laut dan 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance, kami berhasil memeriksa 2.535 kapal untuk memeriksa kepatuhannya dan 102 obyek kelautan. Selain itu, terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan karena diduga melakukan pelanggaran,” kata Pung Nugroho Saksono di Jakarta pada Selasa (6/8/2024).

Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2023, jumlah kapal perikanan yang diamankan mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan, terdiri dari 66 unit KII dan 9 KIA.

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, di antaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

“Berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut umumnya terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, perizinan berusaha, serta penggunaan bahan dan alat yang merusak ekosistem dan sumber daya ikan,” tambah Pung Nugroho Saksono.

KKP bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang telah digagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi.

“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp277 miliar,” ujar Pung Nugroho Saksono.

Berdasarkan data PSDKP, sepanjang 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor.

Pemerintah telah memperbarui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi maraknya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL).

“Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara,” pungkas Pung Nugroho Saksono.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments