INAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap penggunaan data pribadi. Imbauan ini menyusul peristiwa di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan e-KTP.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi pada Minggu (21/7/2024).
Friderica Widyasari Dewi mengingatkan bahwa saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja.
“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” tegas Friderica Widyasari Dewi.
Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa OJK telah menemukan adanya data pribadi konsumen produk keuangan yang sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meningkatkan proses know your customer sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Friderica Widyasari Dewi.