Monday, December 2, 2024
spot_img
HomeTravelAturan Baru, Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis

Aturan Baru, Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis

INAKINI.COM – Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan surat pemberitahuan bahwa vaksin meningitis akan kembali menjadi syarat wajib bagi umat muslim yang khendak menunaikan ibadah umrah.

Kewajiban tersebut mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah [usia 1 tahun ke atas] dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Merujuk “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”, tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen untuk membahas persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M).

Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’ Vaksin ini ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus.

Kebijakan tersebut diimplementasikan untuk pengawasan dan tindak pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) Hilman Latif mengungkapkan, kewajiban vaksin meningitis untuk jemaah umrah kembali diberlakukan setelah sempat dihentikan pada tahun 2022.

“Untuk vaksin meningitis nanti kita sampaikan, sudah ada edaran dari Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes), dari Sekjen bahwa jamaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis, saya rasa sudah ada jawabannya itu,” kata Hilman di Jakarta Pusat pada Senin (16/7/2024).

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang dirilis dalam situs Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno-Hatta.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Kerajaan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan bagi jemaah yang akan umrah dan haji.

“Vaksin Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajbian bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” tulis edaran yang ditandatangani Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, 11 Juli 2024.

Dalam edaran itu juga disebutkan, jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat diwajibkan melakukan vaksinasi.

Sebab, vaksinasi menjadi perlindungan bagi jemaah dari penyakit menular saat bepergian ke Arab Saudi.

Edaran tersebut juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan sosialisasi kepada penyelenggara haji dan umrah terkait kewajiban vaksin tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments