Tuesday, October 15, 2024
spot_img
HomePoliticsPilkada Serentak 2024, KPU Buka Opsi Pendaftaran Jalur Perseorangan

Pilkada Serentak 2024, KPU Buka Opsi Pendaftaran Jalur Perseorangan

INAKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah, untuk jalur perseorangan atau nonpartai (independen) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada Mei 2024, dan verifikasi masih berlangsung saat ini.

“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada 8—12 Mei 2024 Putusan Mahkamah Agung (MA) ini belum terbit,” kata anggota KPU Idham Holikdi kawasan Kuningan, Jakarta pada Senin (8/7/2024).

Idham Holikdi mengatakan, hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Sebelum diubah Mahkamah Agung (MA), syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Setelah diubah Mahkamah Agung (MA), syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025.

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) itu, kata Idham, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.

Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).

Di sisi lain, dalam simulasi yang disusun KPU, calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses sembari KPU membuka pendaftaran kembali untuk calon lain yang barangkali berminat maju jalur nonpartai.

Menurut dia, perbedaannya terletak pada tahapan yang dikaji akan kembali dibuka ini bakal berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari, karena mepetnya waktu.

Sementara itu, calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Sebagai perbandingan, lanjut dia, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada bulan Mei lalu, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan calon nonpartai. Namun, kali ini cuma 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Ditegaskan oleh Idham bahwa simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments