Saturday, July 27, 2024
spot_img
HomeBUMNKementerian BUMN Mulai Uji Coba Kerja 4 Hari Seminggu

Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Kerja 4 Hari Seminggu

INAKINI.COM – Kementerian BUMN mulai melakukan uji coba sistem kerja empat hari dalam seminggu. Uji coba ini diumumkan melalui akun Instagram @kementerianbumn dan @lifebumn.

“KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,” seperti dikutip dari unggahan tersebut, Senin (10/6/2024).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pegawai BUMN untuk memanfaatkan program kerja empat hari dalam seminggu yang disebut compressed work schedule (CWS) itu.

Pertama, pegawai BUMN berkerja minimal 40 jam selama empat hari. Perlu ada persetujuan atasan dan output pekerjaan yang terukur untuk mengkonfirmasi syarat pertama ini.

Kedua, pegawai BUMN hanya dapat mengajukan CWS satu kali dalam dua minggu dengan persetujuan atasan.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membuka peluang bagi pegawai BUMN untuk mendapatkan libur tambahan pada Jumat dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Ini merupakan salah satu upaya Kementerian BUMN untuk mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai perusahaan pelat merah.

Pasalnya, sebanyak 70% dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental. Melalui program CWS, pegawai BUMN dapat mengambil libur selama tiga hari dalam sepekan, setelah bekerja 40 jam dalam seminggu.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya tidak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” kata Erick Thohir dalam gelaran BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta pada Kamis (7/3/2024).

Erick Thohir menegaskan, program tersebut tidak bertujuan menjadikan pegawainya untuk bermalas-malasan lantaran libur tersebut tidak dapat diambil oleh pegawai setiap Jumat. Erick menuturkan, program ini merupakan hak yang dapat diambil pegawai BUMN sebanyak dua kali dalam satu bulan.

Pegawai yang telah bekerja lebih juga dapat mengajukan libur di instansi masing-masing. “Ini bukan berarti mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur ya.

Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa registrasi dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur. Kita lakukan itu,” tuturnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments