Tuesday, April 30, 2024
spot_img
HomeFinanceTok! Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Tok! Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

INAKINI.COM – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3/2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan Indonesian (Kemendag), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin), dan Ditjen Bea Cukai – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) pada Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan dicabutnya aturan itu, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai USD 1.500 per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” tutur Benny.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Menteri Perdagangan Indonesia (Mendag) Zulkifli Hasan membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments