Saturday, November 23, 2024
spot_img
HomeBUMNKAI Ingatkan Aturan Penggunaan Colokan Listrik di Kereta Api

KAI Ingatkan Aturan Penggunaan Colokan Listrik di Kereta Api

INAKINI.COM – Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali aturan penggunaan stop kontak atau colokan listrik di kereta api.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial seputar penggunaan stop kontak di kereta api yang tidak sesuai peruntukannya, PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

Beberapa hari ke belakang ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi, dan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang. Sebelumnya, sempat ramai juga penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.

“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” tegas Joni pada Senin (19/2/2024).

Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.

“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tutup Joni.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments